MEDAN, RBO – Biaya parkir Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun di Jln. Marelan Raya Tanah 600 Kec. Medan Marelan, belakang ini telah membuat sejumlah pengunjung resah. Adapun pengunjung yang memprotes biaya parkir yang tak masuk akal tersebut antara lain, JP, AG dan RD, yang mana ketiganya merupakan team awak media di Kota Medan, dimana JP merupakan Redaktur di Media Online, www.reformasibangsa.co.id, AG dari awak media cetak harian Sumut24 dan RD dari media www.kabardigital.id, Selasa (13/09/2022).
Seperti dijelaskan JP, dimana baru-baru ini bertugas sebagai penjaga pasien yang tak lain keluarganya sendiri dirumah RSU Eshmun, JP yang berjaga dari malam hari hingga pagi, ketika hendak keluar dari parkiran tiba-tiba dikenakan biaya Rp. 7000, padahal JP bukan penjenguk melainkan penjaga pasien yang diberikan id card oleh rumah sakit RSU Eshmun.
Dijelaskannya, ketika itu JP mempertanyakan prihal biaya parkir yang tak masuk akal tersebut, namun petugas parkir malah berkeras bahwa itu sudah merupakan kebijakan dari pihak menejemen RSU Eshmun dimana biaya parkir dihitung perjam, baik kepada pengunjung dan penjaga pasien. Ketika ditanya mengenai dasar pemberlakuan biaya parkir tersebut, petugas dengan enteng menyamakan sistem tersebut dengan sistem yang ada di RSUD Adam Malik, dan bukan malah menunjukkan aturan yang sesuai atau ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Dua kali saya kena biaya Rp. 7000, awalnya saya diam tapi karena sudah geram saya pertanyakan, eh malah menyamakan sistem di RSU Adam Malik, bukan malah menunjukkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota Medan. Aneh, saya malah ditawarkan untuk biaya paket parkir 3 hari sebesar Rp. 15.000. Tapi karena saya malas mempersoalkan nya saat itu, lebih mengutamakan kesehatan keluarga, ya saya ambil paket itu, “ujar JP seraya mengatakan, bahwa selama empat hari menjaga pasien di RSU Eshmun, toal biaya parkir yang telah ia bayarkan sebesar Rp. 29.000.
Tak hanya JP, awak media lain yang ikut memprotes mahalnya biaya parkir di RSU Eshmun adalah RD, dimana ia baru saja beberapa menit parkir sepeda motor lantaran mengatakan sesuatu kepada keluarga yang menjaga pasien sudah dikenakan biaya Rp. 3000 oleh petugas parkir. Lagi-lagi petugas parkir mengatakan bahwa hal itu sudah merupakan kebijakan dari pihak Menejemen RSU Eshmun.
Lain hal yang terjadi kepada, AG yang juga awak media cetak harian di kota medan, pada Senin malam, (12/09/2022) baru saja beberapa menit memparkirkan mobil honda jazz miliknya di RSU Eshmun, namun sudah dikenakan biaya Rp. 5000. AG yang memprotes hal itu lantas mempermasalahkannya dengan petugas pakir dan menciptakan kericuhan, sehingga menciptakan antrian panjang di plataran parkir RSU Eshmun.
Akibat peristiwa ini, ketiga awak media kota medan tersebut sepakat dalam waktu dekat akan mengkonfirmasikannya kepada Walikota Medan ataupun Bidang Kehumasan Pemko Medan, apakah sistem biaya parkir yang telah diterapkan oleh RSU Eshmun sudah sesuai peraturan pemerintah atau tidak, dan bilamana peraturan tersebut ternyata tidak sesuai, maka ketiga awak media yang menjadi korban pemerasan dan penipuan parkir tersebut akan menuntut RSU Eshmun dan mengambil langkah hukum. (jp)